0811-7777-088 | Pengertian PPN | Jasa Pengurusan Pajak Batam


Pengertian PPN dan Dasar Hukumnya
Kepanjangan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang pribadi atau pun badan. Nah PPN sendiri ada yang jenisnya dikenakan untuk orang pribadi atau badan yang memiliki usaha, tetapi ada pula PPN yang dikenakan atas transaksi jual beli properti. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak jenis-jenis PPN beserta penjabarannya berikut ini:
PPN ini dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi namun jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen yang memakai produk tersebut. Dasar hukum pengenaan Pajak PPN ini adalah Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut tercantum hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang termasuk objek yang dikenai PPN, tarif PPN, bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan, dan lain sebagainya. Mari kita simak-simak satu persatu:

a. Objek Pertambahan Nilai (PPN)
Adapun objek-objek yang dikenai PPN adalah sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Impor Barang Kena Pajak
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Nah tarif PPN ini penting untuk diketahui supaya Anda sebagai pengusaha dapat mengenakan PPN kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009, berikut adalah tarif PPN:
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspos Jasa Kena Pajak
Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah

c. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Nah Wajib Pajak dalam hal ini yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN disebut dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jadi bagi pengusaha yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp4,8 M maka belum bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tetapi jika akhirnya jumlah penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp4,8 M maka pengusaha tersebut wajib melaporkannya sehingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pelaporannya paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa melebihi Rp4,8 M.


Ketahui Pajak Anda

Itulah tadi sedikit ulasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Bagaimana sudah lebih mengenal PPN? Di atas telah dijelaskan dari mulai PPN yang dikenakan untuk bidang usaha sampai dengan PPN yang dikenakan pada bidang properti. Pada dasarnya, tarif pengenaan pajaknya hampir sama di antara keduanya, tetapi hanya saja berbeda dalam hal pengkategorian barang-barang yang kena pajak karena memang objek pajaknya yang berbeda walaupun sama-sama disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai.
Diharapkan melalui artikel ini, Anda jadi lebih mengenal apa itu PPN. Tidak hanya membayarnya pajaknya saja karena ada di tagihan pembayaran belanja Anda, tetapi Anda jadi mengeti pajak apakah yang dibayarkan tersebut. Begitu pula dengan PPN yang dikenakan pada transaksi properti baik bagi Anda sebagai pembeli properti yang langsung membeli ke pemiliknya atau membeli melalui developer properti. Sebaiknya Anda mengetahui PPN supaya perhitungan akan harga rumah juga menjadi lebih tepat. Setelah Anda mengetahui PPN, maka Anda bisa juga mengecek hitung-hitungan developer saat menjualkan propertinya, sehingga Anda bisa memprotes jika ada kesalahan dan tentu saja Anda bisa terhindar dari penipuan. Nah itu saja yang coba kami sampaikan untuk Anda mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam) 

0 Response to "0811-7777-088 | Pengertian PPN | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel