0811-7777-088 | Pengertian PPN | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Pengertian PPN dan Dasar
Hukumnya
Kepanjangan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, PPN adalah
pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang pribadi
atau pun badan. Nah PPN sendiri ada yang jenisnya dikenakan untuk orang pribadi
atau badan yang memiliki usaha, tetapi ada pula PPN yang dikenakan atas
transaksi jual beli properti. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak jenis-jenis
PPN beserta penjabarannya berikut ini:
PPN ini dikenakan pada setiap proses
produksi dan distribusi namun jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada
konsumen yang memakai produk tersebut. Dasar hukum pengenaan Pajak PPN ini
adalah Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut
tercantum hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang termasuk objek yang
dikenai PPN, tarif PPN, bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan, dan lain
sebagainya. Mari kita simak-simak satu persatu:
a. Objek Pertambahan Nilai (PPN)
Adapun objek-objek yang dikenai PPN adalah
sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak
(BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha
Impor Barang Kena Pajak
Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Nah tarif PPN ini penting untuk diketahui
supaya Anda sebagai pengusaha dapat mengenakan PPN kepada konsumen dengan
jumlah yang tepat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009, berikut
adalah tarif PPN:
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
adalah 10% (sepuluh persen)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspos Jasa Kena Pajak
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspos Jasa Kena Pajak
Tarif Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling
tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan
Pemerintah
c. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Nah Wajib Pajak dalam hal ini yang
melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN disebut dengan Pengusaha
Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha
yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 M sesuai
dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jadi bagi pengusaha yang jumlah
penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp4,8 M maka belum bisa dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tetapi jika akhirnya jumlah penjualan barang atau
jasanya sudah melebihi Rp4,8 M maka pengusaha tersebut wajib melaporkannya
sehingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pelaporannya paling
lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan
barang atau jasa melebihi Rp4,8 M.
Ketahui
Pajak Anda
Itulah
tadi sedikit ulasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Bagaimana sudah
lebih mengenal PPN? Di atas telah dijelaskan dari mulai PPN yang dikenakan
untuk bidang usaha sampai dengan PPN yang dikenakan pada bidang properti. Pada
dasarnya, tarif pengenaan pajaknya hampir sama di antara keduanya, tetapi hanya
saja berbeda dalam hal pengkategorian barang-barang yang kena pajak karena memang
objek pajaknya yang berbeda walaupun sama-sama disebut dengan Pajak Pertambahan
Nilai.
Diharapkan
melalui artikel ini, Anda jadi lebih mengenal apa itu PPN. Tidak hanya
membayarnya pajaknya saja karena ada di tagihan pembayaran belanja Anda, tetapi
Anda jadi mengeti pajak apakah yang dibayarkan tersebut. Begitu pula dengan PPN
yang dikenakan pada transaksi properti baik bagi Anda sebagai pembeli properti
yang langsung membeli ke pemiliknya atau membeli melalui developer properti.
Sebaiknya Anda mengetahui PPN supaya perhitungan akan harga rumah juga menjadi
lebih tepat. Setelah Anda mengetahui PPN, maka Anda bisa juga mengecek
hitung-hitungan developer saat menjualkan propertinya, sehingga Anda bisa
memprotes jika ada kesalahan dan tentu saja Anda bisa terhindar dari penipuan.
Nah itu saja yang coba kami sampaikan untuk Anda mengenai Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Pengertian PPN | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment