0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Konsultan Batam

Konsultan Pajak: Pengertian, Layanan dan Manfaatnya
Konsultan pajak merupakan orang-orang  yang memberikan jasa konsultasi perpajakan terhadap wajib pajak. Namun, kenapa kita butuh jasa konsultan pajak?
Agar dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini ulasan ringkas mengenai konsultan pajak yang perlu Anda pahami.

Pengertian Konsultan Pajak
Konsultan Pajak ialah orang-orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan terhadap wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Maknanya, konsultan pajak merupakan orang-orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitulah, pihak yang menggunakan jasa Konsultan pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Di Indonesia, sudah banyak juga perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan konsultan pajak pada para pengguna jasanya atau klientnya:
1. Kepatuhan pajak. Konsultan pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kpatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
2. Perencanaan pajak. Konsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan para klientnya.
3. Pemeriksaan Laporan Pajak. merupakan layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klientnya.
4. Pendampingan dalam Pemeriksaan. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam hal mewakili atau mendampingi klientnya saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klient yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
5. Konsultasi. Konsultan pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan terhadap klient.
6. Restitusi pajak. Bila klient membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
7. Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak.
Jasa Konsultan Di Batam, Jasa Konsultan Batam

Perpanjangan Izin KuasaHukum

Orang perorangan bisa mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang.

 Pengecualian
1. Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

 Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan Pajak;
b. Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang diwakili atau didampingi .

Dasar Hukum
1. Pasal 34 Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Konsultan Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel