0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Konsultan Batam
Konsultan Pajak: Pengertian, Layanan dan Manfaatnya
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Konsultan pajak merupakan orang-orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan
terhadap wajib pajak. Namun, kenapa kita butuh jasa konsultan pajak?
Agar dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut, berikut
ini ulasan ringkas mengenai konsultan pajak yang perlu Anda pahami.
Pengertian Konsultan Pajak
Konsultan Pajak ialah orang-orang yang memberikan jasa
konsultasi perpajakan terhadap wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Maknanya, konsultan pajak merupakan orang-orang yang
bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan
pajak. Dengan begitulah, pihak yang menggunakan jasa Konsultan pajak bisa
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Di Indonesia, sudah banyak juga perusahaan yang menggunakan
jasa konsultan pajak. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan konsultan
pajak pada para pengguna jasanya atau klientnya:
1. Kepatuhan pajak. Konsultan pajak mengurusi hal-hal yang
berhubungan dengan kpatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan
melaporkan pajak.
2. Perencanaan pajak. Konsultan pajak melakukan jasa
perencanaan pajak yang bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan para
klientnya.
3. Pemeriksaan Laporan Pajak. merupakan layanan untuk
mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan
perusahaan klientnya.
4. Pendampingan dalam Pemeriksaan. Konsultan pajak memiliki
tanggung jawab dalam hal mewakili atau mendampingi klientnya saat pemeriksaan
pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klient yang kurang memahami
permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data
atau dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
5. Konsultasi. Konsultan pajak menawarkan jasa konsultasi
permasalahan perpajakan terhadap klient.
6. Restitusi pajak. Bila klient membutuhkan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, konsultan pajak dapat membantu
pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan
sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
7. Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak dapat
memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak.
Perpanjangan Izin KuasaHukum
Orang perorangan bisa
mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum dengan cara
tertulis sebelum
berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan
yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup
yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua
Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda
Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI
yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir
ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang
telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI
atau instansi yang berwenang.
Pengecualian
1. Persyaratan untuk
dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau
mewakili pemohonan banding atau penggugat ialah keluarga sedarah
atau semenda sampai
dengan derajat kedua, pengampu atau pegawai.
2. Seseorang yang baru
pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohonan
Banding atau Penggugat,
meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam
sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum
dari Ketua Pengadilan Pajak.
Hal-Hal Lain Yang Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang
hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat
Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan
Pajak;
b. Menunjukkan Surat
Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan
Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam kurun
waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di
Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak - pihak yang
bersangkutan masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau maupun lebih
kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
4. Kuasa Hukum dapat
memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa
hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa
Hukum tersebut berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli
dari pihak yang diwakili atau didampingi .
Dasar Hukum
1. Pasal 34
Undang-Undang Nom or 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8,
9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri
Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Di Batam | Jasa Konsultan Batam"
Post a Comment