0811-7777-088 | Jenis Pemeriksaan Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam



Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur,petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.

1.Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:
·        Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
·        Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.

2. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk:Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
·        Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak

Diskusi Soal Pajak

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:

Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.
·        Meminta Pemeriksa Pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
·        Meminta Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan alasan dan tujuan Pemeriksaan.Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Surat Tugas jika susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.
·        Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan.Mengajukan permohonan untuk dilakukannya pembahasan oleh Tim Pembahas jika ada perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.Memberikan pendapat pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui formulir Kuesioner Pemeriksa.Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)


Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam) 

0 Response to "0811-7777-088 | Jenis Pemeriksaan Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel